Admin

5 Feb 20213 mnt

Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara (STCK)

Diperbarui: 10 Jan 2023

Plat nomor sementara atau bisa juga disebut sebagai STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) adalah surat jalan sementara yang diberikan kepada mobil baru sebelum terbitnya STNK asli. Karena bersifat sementara, STCK hanya berlaku untuk 1 bulan saja.

Saat membeli mobil, Tunas Friends perlu ketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan, karena butuh proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut. Tapi bukan berarti mobil baru Tunas Friends tidak bisa digunakan di jalan raya, karena pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan plat nomor sementara.

Di artikel ini kita akan membahas tentang STCK secara lengkap. Yuk, disimak!

Baca juga: Kode plat nomor kendaraan jawa tengah dan yogyakarta

Apa itu STCK?

Seperti yang telah disebutkan di atas, STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK berfungsi untuk menggantikan STNK yang belum terbit pada mobil baru. Tujuannya agar mobil baru bisa langsung digunakan selama STNK masih diproses oleh pihak samsat dan kepolisian, yang memakan waktu cukup lama.

Baca juga: Lengkap! daftar kode plat nomor jakarta, banten dan jawa-barat

Persyaratan untuk Mengurus STCK

Tentunya, STCK perlu diurus agar bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah persyaratan untuk mengurus STCK:

  • Mengisi formulir STCK yang bisa diambil di loket samsat.

  • Fotokopi KTP disertai dengan KTP asli (dapat digantikan dengan SIM atau paspor).

  • Izin usaha dari badan yang mewakili (importir kendaraan, pabrikan kendaraan, dealer).

  • Menyerkan sertifikat uji tipe kendaraan, tanda lulus uji tipe, dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor yang bisa didapatkan di dealer yang bersangkutan. Surat lulus uji tipe ini juga dikenal sebagai sertifikat uji tipe landasan.

Baca juga: Inilah Sejarah arti 3 warna pada lampu lalu lintas

Cara Mengurus Plat Nomor Sementara

Setelah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, maka Tunas Friends berhak untuk mengurus plat nomor sementara mobil baru. Berikut adalah cara mengurus plat nomor sementara:

  • Mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor).

  • Serahkan formulir SPPKB yang telah diisi sekaligus dokumen-dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

  • Petugas akan memproses formulir SPPKB dan dokumen persyaratan, lalu setelah selesai, maka Anda akan diberikan “Resi Formulir Pendaftaran”.

  • Melakukan uji fisik kendaraan di samsat (membawa kendaraan dan resi yang diberikan petugas).

  • Setelah lolos uji fisik, petugas akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan.

  • Petugas pengolahan akan memproses data dan memberikan Anda “Kwitansi Pembayaran”.

  • Melakukan pembayaran di kasir sesuai jumlah yang tertera di Kwitansi Pembayaran.

  • Setelah melakukan pembayaran, STCK siap diberikan kepada Anda.

Baca juga: Lengkap! Inilah harga toyota rush 2021 potongan ppnbm 0 Persen

Contoh STCK

Melalui contoh ini, Tunas Friends bisa mengecek apakah data-data tersebut telah diisi dengan benar. Anda akan mendapatkan:

  • 1 lembar STCK dengan masa berlaku 1 bulan

  • 2 TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

Baca juga: Cek aturan pergantian plat nomor putih ini, jangan asal ubah!

Biaya Plat Nomor Sementara

Biaya Plat Nomor Sementara (Putih)

Untuk plat nomor sementara berwarna putih, biayanya adalah Rp50.000 (kendaraan roda 4). Harga plat nomor sementara berbeda-beda di setiap wilayah, namun Anda tidak perlu khawatir karena, tidak akan jauh berbeda dari harga yang disebutkan.

Baca juga: Gak pake ribet! Inilah cara bayar pajak mobil online

Biaya Plat Nomor Sementara (Hitam)

Plat nomor sementara berwarna hitam memang memiliki keunggulan, karena plat ini tidak ada bedanya dengan plat biasa. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pebuatan plat nomor sementara berwarna hitam ini sekitar Rp1,5 juta.

Baca juga: Perbedaan Fitur Toyota Rush 2021 Tipe G dan TRD Sportivo

Aturan yang Mengatur STCK

Terdapat undang-undang yang mengatur tentang penggunaan STCK. Yaitu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 68 Ayat (3). Berikut adalah peraturan mengenai STCK:

  • Kendaraan yang belum diregistrasikan dapat digunakan di jalan dengan syarat harus dilengkapi STCK

  • STCK diserahkan kepada dealer, pengimpor kendaraan, atau pabrik mobil/motor

  • Ketentuan lainnya seperti tata cara penggunaan dan persyaratan STCK diatur oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Sudah tau kepanjangan SPBU serta fungsi dan aturannya?

Apakah Plat Nomor Sementara Boleh Digunakan Keluar Kota?

Satu hal lainnya yang penting untuk diketahui mengenai penggunaan plat nomor sementara yaitu, plat nomor sementara tidak boleh digunakan untuk keluar daerah. Plat nomor sementara hanya dapat digunakan di dalam kota dimana STCK diterbitkan. Peraturan ini diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 69 Ayat 1 dan pada Pasal 69.

Baca juga: Cara Kerja Tilang Elektronik (e-tilang) di Indonesia

Masa Berlaku STCK

Karena STCK bersifat sementara, masa berlaku STCK adalah 1 bulan. Namun, apabila masa berlaku tersebut telah habis sebelum STNK asli terbit, maka STCK dapat diperpanjang, tentunya dengan mengurusnya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Apakah yang dimaksud layanan drive thru? berikut penjelasannya

Apabila Anda ingin membeli mobil Toyota baru, bisa langsung menghubungi kami, Anda bisa membeli mobil Toyota di Tunas Toyota dengan klik di sini.

Jadi tunggu apalagi, yuk cek produk Toyota terlengkap beserta harganya di sini.

    1