top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Inilah Arti 3 Warna Pada Lampu Lalu Lintas

Diperbarui: 22 Sep 2023


Lampu Lalu Lintas mungkin bukan hal yang asing ditemukan bagi Tunas Friends yang setiap hari beraktifitas menggunakan kendaraan. Namun ternyata masih banyak yang mengabaikan rambu lampu lalu lintas.



Lampu lalu lintas ini memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas pada persimpangan jalan. Yang pada tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan pengendara ketika berada di persimpangan.


Selain memastikan keselamatan pengendara. Lampu lalu lintas juga banyak digunakan untuk sarana penyeberangan jalan dengan tersedianya zebra cross. Dengan adanya lampu lalu lintas ini, akan lebih memberikan rasa aman bagi para pejalan kaki ketika ingin menyebrang jalan.



Seperti sudah kita semua ketahui juga, lampu lalu lintas memiliki 3 buah warna yang setiap warnanya memiliki arti dan fungsinya masing-masing. berikut ini adalah arti dari 3 warna pada lampu lalu lintas.


Arti Lampu Merah

Lampu merah menandakan bahwa kendaraan harus berhenti ketika lampu ini menyala. Pada sejarahnya, ternyata penggunaan warna merah ini merupakan persamaan dengan masa peperangan yang menggunakan warna merah untuk tanda berhenti ketika sedang berperang.


Arti Lampu Kuning

Pada dasarnya lampu kuning memiliki arti agar pengendara bersiap-siap untuk menjalankan kendaraan. Sama halnya dengan lampu merah, lampu kuning juga pada sejarahnya digunakan pada masa peperangan.



Warna kuning pada masa itu digambarkan berupa warna api. Apabila api tersebut dinyalakan hal tersebut menandakan bahwa pasukan harus bersiap-siap untuk melakukan peperangan.


Arti Lampu Hijau

Lampu hijau dalam berkendara memiliki arti bahwa pengendara boleh untuk menjalankan kendaraan. Berdasarkan filosofinya, warna hijau sendiri memiliki arti menenangkan. Dan apabila dihubungkan dengan lampu lalu lintas hal ini menandakan bahwa pengendara aman untuk melaju.



Penyusunan warna lampu lalu lintas juga ternyata memiliki arti tersendiri untuk keselamatan pengendara, Lampu tersusun secara vertikal dengan warna merah berada paling atas, warna kuning pada bagian tengah dan warna hijau berada pada bagian bawah.


Pemilihan urutan dan warna ini juga membantu pengendara dengan keterbatasan buta warna. Perbedaan warna yang mencolok dengan spektrum warna yang berbeda akan membantu pengendara dengan keterbatasan buta warna dapat membedakan warna-warna tersebut.



Itulah penjelasan mengenai arti warna pada lampu lalu lintas. Untuk menjaga keselamatan berkendara usahakan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.. Aturan mengenai rambu lalu lintas sendiri sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page