top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Cek Aturan Pergantian Plat Nomor Putih ini, Jangan Asal Ubah!


Pergantian plat nomor putih
Pergantian plat nomor putih

Lalu, bagaimana jika kendaraan tunas friends masih menggunakan plat nomor berwarna hitam? apakah harus segera diubah? untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan di bawah ini.


Aturan Plat Nomor Putih

Mungkin banyak pertanyaan di benak tunas friends. Seperti, apakah tujuan dari perubahan warna plat nomor ini? Seperti kita ketahui, saat ini Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan tilang elektronik bagi para pelanggar aturan lalu lintas.



Maka dari itu, salah satu tujuan dari perubahan warna plat nomer ini adalah untuk memudahkan proses identifikasi tilang elektronik, dengan perubahan warna ini nantinya kamera yang terpasang akan lebih mudah menangkap nomor plat nomor kendaraan.


Meskipun aturan ini sudah mulai berlaku, bagi tunas friends yang masih menggunakan plat nomor hitam tidaklah terlalu terburu-buru melakukan perubahan plat nomor. Berdasarkan aturan perubahan plat nomor akan dilakukan ketika proses pergantian STNK ataupun pembayaran pajak kendaraan.


Di beberapa daerah, plat nomor ini diberikan pada jenis kendaraan baru ataupun kendaraan yang masa berlaku STNKnya sudah habis. Jadi, tunas friends sangat disarankan untuk tidak mengganti plat nomor putih secara sembarangan tanpa mengikuti aturan ataupun membuat plat nomor tidak resmi.



Aturan pergantian plat nomor ini sendiri sudah tertera pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45. Secara singkatnya aturan ini memuat tentang aturan mengenai warna plat nomor kendaran.


Seperti penggunaan plat nomor putih putih dengan tulisan hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional. Sedangkan warna kuning digunakan untuk Ranmor umum.



Biaya Plat Nomor Putih

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk perubahan plat nomor warna putih tidaklah berbeda seperti pergantian warna plat nomor hitam. Aturan mengenai biaya masih tertuang pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.


Untuk tarif perubahan plat nomor putih ini antara lain untuk kendaraan roda dua atau roda tiga sebesar Rp 60 ribu per pasang sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 100 ribu per pasang.



Itulah beberapa informasi singkat mengenai aturan perubahan warna plat nomor kendaraan. Untuk informasi lebih detail dan terbaru, tunas friends bisa langsung menanyakan pada kepolisian republik indonesia.

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page