Admin

5 Jan 20213 mnt

24 Januari 2021, Kendaraan Bermotor Wajib Melakukan Uji Emisi

Diperbarui: 26 Jan 2023

Pada awal tahun 2021, seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta harus melakukan uji emisi. Tepatnya pada tanggal 24 Januari nanti.

Perencanaan uji emisi ini sudah ada sejak tahun 2020, namun perlu ada sosialisasi lebih lanjut sehingga baru bisa direalisasikan di bulan Januari. Uji emisi ini bertujuan mencegah polusi udara dari emisi zat karbon yang dikeluarkan setiap kendaraan bermotor.

Baca juga: Apa itu KIR Mobil? Inilah definisi dan syaratnya

Kabar baiknya, saat ini, bengkel Tunas Toyota membuka jasa uji emisi untuk setiap kendaraan yang Tunas Friends miliki. Tidak perlu khawatir menunggu lama, Tunas Friends bisa lebih dahulu melakukan booking dari rumah melalui situs web resmi Tunas Toyota.

Dengan begitu, prosesnya jadi lebih mudah dan uji emisi bisa dilakukan tepat pada waktunya. Jasa uji emisi di bengkel Tunas Toyota menjadi salah satu solusi dalam mematuhi peraturan pemerintah nih, Tunas Friends!

Tunas Friends masih bingung dan belum memahami kejelasan dari rencana uji emisi kendaraan bermotor? Simak artikel ini sampai habis, yuk!

Baca juga: Hasil Uji Tabrak Toyota Kijang Innova, Bintang 5 ASEAN NCAP

Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Melakukan Uji Emisi

Setiap kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, terutama yang telah berusia lebih dari tiga tahun, wajib lulus di uji emisi ini. Tidak terkecuali kendaraan milik pemerintah, juga wajib melakukannya.

Sebab, sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, ada di Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007, namun dalam keterangannya tidak mengikutsertakan kendaraan roda dua.

Sebagai masyarakat, sudah sepatutnya mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mengingat tujuannya untuk diri sendiri, juga bumi ini. Lebih baik mencegah daripada mengobati bukan?

Baca juga: Apa itu Platform TNGA pada Mobil Toyota Terbaru?

Dua Tolok Ukur Penting dari Uji Emisi

Pengujian ini dimaksudkan untuk mengetahui kadar polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Terdapat beberapa tolok ukur dari uji emisi ini, mulai dari Karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lamda.

Di antara lima kadar yang disebutkan di atas, kadar yang paling utama dan dijadikan parameter adalah Karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC).

Karbon monoksida (CO) merupakan senyawa gas yang dihasilkan dari proses pembakaran mesin, serta tidak berbau dan berwarna. Gas ini sangat berbahaya jika terhirup dan masuk ke dalam sistem pernapasan manusia, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Pemerintah pun telah menetapkan batas maksimal kadar Karbon monoksida (CO) yang dihasilkan oleh kendaraan dengan produksi di atas tahun 2007 sebesar 1,5% dan di bawah tahun 2007 sebesar 4,5%.

Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Toyota Anda Secara Online

Uji Emisi akan Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menjadikan kelulusan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, upaya ini masih disinkronisasi dan disosialisasikan, terutama perihal sinergi data kendaraan.

Adapun rencana lainnya yaitu sistem ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, bukan hanya di daerah. Sehingga regulasinya harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya agar rencana-rencana tadi bisa segera dijalankan. Dengan harapan, Indonesia bisa menjadi pelopor proyek emisi gas buang kendaraan untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah.

Baca juga: Cara Urus dan Daftar Harga Plat Nomor Cantik Mobil

Denda Tidak Melakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Saat ini, Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pengenaan sanksi dan denda bagi Tunas Friends yang mengabaikan peraturan uji emisi kendaraan bermotor ini.

Tunas Friends bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda empat. Ada pula sanksi penambahan biaya parkir dengan tarif yang tinggi, jadi jangan terkejut ya!

Baca juga: Masih Tidak Bisa Membedakannya? Ini Perbedaan Toyota Alphard dan Vellfire

Lokasi Bengkel Tunas Toyota

Daripada bingung memikirkan jadwal dan lokasi uji emisi, pilih bengkel Tunas Toyota yang sudah memiliki jadwal buka yang pasti. Tunas Friends bisa melakukan uji emisi sekaligus perawatan rutin, lho!

Berikut adalah jadwalnya:

  • Senin-Kamis: 08:00 – 16:00

  • Jumat : 08:00 – 16:30

  • Sabtu​ : 08:00 – 16:30

Baca juga: Kilas Balik 2020: Mobil Toyota Terbaru yang Rilis di 2020

Nah, bagaimana? Sudah siap uji emisi? Pastikan kendaraan Tunas Friends dalam kondisi yang sehat dengan proses gas buang yang baik. Ayo, booking service Toyota Anda segera dan dapatkan jasa uji emisi yang memuaskan di bengkel Tunas Toyota!

Oh iya, Tunas Friends masih mencari mobil Toyota idaman yang sesuai dengan kebutuhan? Tidak perlu khawatir! Kunjungi situs web dealer resmi Tunas Toyota dan pilih produk favoritmu! Temukan spesifikasi lengkap dan harganya hanya di Tunas Toyota!

    2