top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Ingin Mudik? Simak Ketentuan dan Syarat Mudik 2022 Ini

Diperbarui: 10 Apr 2023


Ketentuan dan syarat mudik 2022
Ketentuan dan syarat mudik 2022

Mudik memang menjadi kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan beberapa orang, namun pada masa pandemi beberapa tahun lalu kegiatan mudik dilarang untuk menekan penyebaran covid-19.

Kabar gembira muncul pada tahun 2022 ini, pemerintah secara resmi mengizinkan kegiatan mudik pada tahun ini. Namun karena masih dalam masa pandemi masih ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi para pemudik.


Berikut ini adalah ketentuan dan syarat mudik 2022. Bagi Tunas Friends yang akan melakukan perjalanan mudik dengan mobil toyota kesayangannya rasanya sangat wajib membaca ulasan di bawah ini.



Ketentuan dan Syarat Mudik 2022

Pemerintah secara resmi mengeluarkan ketentuan serta syarat perjalanan mudik melalui Surat edaran nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beberapa ketentuan dan syarat mudik antara lain adalah:


Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.



Beberapa penjelasan mengenai protokol kesehatan seperti, Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.


Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan



Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.


Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.



Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.


Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.



PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.



PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.


Itulah beberapa aturan mengenai ketentuan dan syarat mudik 2022. Bagi tunas friends yang akan melakukan mudik, disimak baik-baik beberapa penjelasan diatas yah. untuk lebih detail mengenai ketentuan dan syarat mudik tunas friends bisa langsung klik disini.

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page