top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Siap-Siap Mobil 10 Tahun Dilarang di Jakarta


Mobil 10 tahun dilarang di Jakarta

Benarkah ada peraturan mobil diatas 10 tahun dilarang ada di Jakarta? Ternyata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan instruksi pelarangan bagi mobil yang sudah berusia diatas 10 tahun melintasi jalanan ibu kota.


Tepatnya, pada Peraturan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan di tanggal 1 Agustus 2019. Ini menandakan bahwa mobil 10 tahun dilarang di Jakarta memang benar adanya.


Di dalam peraturan tertulis tersebut, Anies memberi perintah kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar melalui integrasi program JakLingko.


Selain itu, ada hubungannya juga dengan uji emisi yang dilakukan di Jakarta. Anies mengatakan, sebisa mungkin tidak ada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025 nanti.


Nah, bagi Tunas Friends yang memiliki mobil dengan usia hampir mendekati 10 tahun, ini saatnya Tunas Friends membeli mobil baru di Tunas Toyota. Sedia payung sebelum hujan, sedia mobil baru sebelum mobil lama harus dihilangkan dari kota. Bukankah begitu?



Berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai peraturan mobil diatas 10 tahun dilarang di Jakarta dan terkait dengan uji emisi yang diberlakukan. Simak yuk!



Rencana Mobil 10 Tahun Dilarang di Jakarta

Sebenarnya apa tujuan dari larangan ini? Tentu saja untuk menekan tingkat emisi gas buang dari masing-masing kendaraan bermotor, yang memiliki efek buruk bagi lingkungan dan masyarakat.


Semakin tua usianya, maka tidak menutup kemungkinan, mesinnya pun semakin tidak dalam kondisi yang baik. Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan peraturan ini secara benar-benar efektif di tahun 2025.


Sekarang, pemerintah masih melakukannya secara perlahan. Diawali dengan sosialisasi agar setiap pemilik mobil bisa bersiap-siap untuk praktiknya.


"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," ujar Yusiono Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta.

Saat ini belum ada ketetapan regulasinya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun masih melakukan berbagai kajian teknis pelaksanaan supaya peraturan ini dapat direalisasikan secara maksimal.


Selain mobil pribadi, Anies juga mengeluarkan perintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalanan ibu kota. Termasuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.


Bukan hanya di Indonesia, Singapura pun mengeluarkan kebijakan sama yaitu pembatasan usia kendaraan yang ditetapkan melalui sertifikat kepemilikan (Certificate of Entitlement / COE).


Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun. Jika masa berlakunya habis, pemilik mobil bisa memperpanjangnya lagi hingga 5-10 tahun ke depan. Namun, tetap harus melewati beberapa uji kelayakan, seperti uji emisi.



Potensi Mobil Diatas 10 Tahun yang ‘Hilang’ di Jakarta

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mobil yang terdaftar secara resmi di tahun 2014 sebanyak 3,2 juta unit, sementara motor sebanyak 13,9 juta unit.


Jika dihitung, kendaraan bermotor yang dibeli pada tahun 2014, akan memiliki usia tepat 10 tahun pada 2025 mendatang. Dengan demikian, sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan yang dibeli tahun 2014 itu tidak diperbolehkan untuk beroperasi lagi di tahun 2025.


Menjualnya ke provinsi atau daerah lain bisa menjadi salah satu solusi alternatif yang paling tepat. Baru setelahnya, para pemilik mobil bisa membeli mobil baru dengan mesin yang fresh dan lulus uji emisi.


Sesuai data lagi, rata-rata laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta sepanjang tahun 2010-2016 mencapai 9% (motor) dan 8% (mobil).


Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar sebanyak 28,9 juta (motor) dan 7,04 juta (mobil) di tahun 2025. Jumlahnya akan sama apabila tidak ada peraturan pembatasan usia kendaraan.



Pendapat dari Pengamat mengenai Peraturan Mobil Diatas 10 Tahun Dilarang di Jakarta

Seorang pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai bahwa peraturan pembatasan usia mobil pribadi di wilayah Jakarta yang ditetapkan oleh Anies Baswedan akan membuat masalah baru.


Djoko mengutarakan pendapatnya, sebagai warga masyarakat DKI Jakarta harus senantiasa berpikir lebih kritis kalau kebijakan ini jangan hanya dibuat berdasarkan alasan ‘polusi’. Namun, bagaimana kebijakan ini dapat membuat ‘polusi udara’ tersebut menurun.


Selain itu, bagaimana kebijakan yang dikeluarkan itu dapat membuat kemacetan berkurang, perjalanan mobil bisa lancar dan jadi menghemat bahan bakar, lalu warganya juga bisa merasakan pengaruhnya yaitu menjadi lebih sehat.


Maksudnya Djoko, jika dampaknya hanya bersifat parsial justru akan menjadi masalah. Atas dasar pemikiran tersebut, sebaiknya Anies melihat akar permasalahannya terlebih dahulu, yaitu masyarakat tidak ingin menggunakan angkutan umum karena jumlahnya kurang.


Secara gamblang menyiratkan bahwa seharusnya jangan hanya memikirkan wilayah DKI Jakarta, tapi juga untuk wilayah yang lebih luas cakupannya yaitu JABODETABEK. Sebab, masyarakat yang bekerja merupakan masyarakat JABODETABEK, bukan Jakarta saja.


"Bagaimana kalau membuat angkutan se-Jabodetabek lebih bagus, sama dengan angkutan publik yang ada di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi kalau mau ke Jakarta ya pakai transportasi publik, bukan kendaraan pribadi," terang Djoko Setijowarno.


Uji Emisi Mobil di Atas 3 Tahun

Seperti yang dikatakan di awal, Pemerintah DKI Jakarta menginstruksikan peraturan sejak Januari lalu tentang uji emisi yang perlu dilakukan oleh kendaraan bermotor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun.


Uji kelayakan ini diwajibkan bagi kendaraan bermotor, baik yang beroda dua maupun empat. Hal ini sudah dilakukan di beberapa wilayah DKI Jakarta setempat tanpa dipungut biaya sepeserpun, sebagai langkah sosialisasi jelang pemberian sanksi bagi yang tidak lulus uji.


"Uji emisi gratis ini dilakukan merujuk dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta. Penerapan implementasi dan sanksi, akan di mulai pada 24 Januari 2021," kata Syaripudin, Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin.

Peraturan ini kembali diketatkan dengan tujuan pengendalian polusi udara yang dimulai pada tahun ini sampai seterusnya. Di mana setiap kendaraan bermotor harus mencapai ambang batas emisi yang telah ditentukan sebagai standar.


Jika tidak dilakukan, maka izin operasional tidak akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut.



Syarat Lulus Uji Emisi

Masih berbicara perihal uji emisi, terdapat dua syarat supaya kendaraan bermotor bisa lulus uji emisi dan diperbolehkan beroperasi di jalanan ibu kota.


Pertama adalah perawatan dan kondisi mesin, apakah pemilik melakukan servis secara rutin atau tidak. Kedua yaitu bahan bakar, gunakan bahan bakar yang tepat supaya sistem pembakarannya baik dan tidak mengeluarkan polusi dengan kandungan yang berbahaya.



Bagaimana? Masih mau melanggar peraturan? Sambil bersiap-siap untuk membeli mobil baru, simak spesifikasi mobil Toyota incaran Tunas Friends di sini ya!


Apabila masih mencari tempat servis yang memuaskan dan terpercaya supaya lulus uji emisi, silakan kunjungi bengkel Tunas Toyota dan lakukan booking terlebih dahulu di sini. Jangan sampai menyesal di kemudian hari, Tunas Friends!


Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah ya!



0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page