Sudah setengah jalan bulan Ramadan. Kini saatnya menantikan hal yang paling ditunggu-tunggu, yaitu momen Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya di momen ini identik dengan mudik Lebaran ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga besar.
Namun, semuanya sirna karena kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19. Adanya larangan mudik 2021 ini juga bukan semata-mata tak beralasan dan masih ada kaitannya dengan pandemi COVID-19.
Larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah ini ditegaskan melalui Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pada tanggal yang telah ditentukan, diberlakukan surat tanda negatif COVID-19 untuk para pelaku perjalanan, baik hasil Antigen atau PCE maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau menggunakan hasil negatif GeNose dari tempat keberangkatan.
Bagi Tunas Friends yang tidak mau repot, memang lebih baik tidak melakukan mudik Lebaran. Tidak ada yang salah kok dengan menikmati hari Lebaran di rumah bersama keluarga kecil sederhana.
Walaupun tidak boleh mudik ke luar kota, Tunas Friends harus tetap melakukan servis berkala pada kendaraan. Dengan begitu, perjalanan dalam kota juga jadi lebih aman dan nyaman.
Pada artikel kali ini, Tunas Friends bisa mengetahui informasinya dengan lengkap dan jelas. Simak yuk!
Baca juga: Manfaat Servis Mobil Toyota secara Berkala
Tujuan Diberlakukannya Larangan Mudik 2021
Pertama, pahami dulu mengenai tujuan larangan mudik di tahun 2021 ini. Sehingga Tunas Friends bisa lebih berlapang dada dan memaklumi kondisinya.
Tentu saja, alasannya masih berhubungan dengan virus COVID-19 yang tidak kunjung menghilang. Sesuai peraturan pemerintah, keberadaan larangan mudik 2021 ini diharapkan bisa menekan angka penularan virus COVID-19 layaknya PSBB.
Sekarang ini, penting untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang sangat berpotensi meningkatkan penularan virus juga. Potensi ini bisa saja terjadi sebelum dan setelah periode peniadaan mudik lebaran.
Jadwal Perpanjangan Larangan Mudik 2021
Larangan mudik berlaku sejak H-14 lebaran yaitu tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan berlanjut pada H+7 lebaran yaitu tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021. Ketentuan ini juga merupakan perubahan dari jadwal sebelumnya, alias mengalami perpanjangan waktu.
Pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei juga masuk ke dalam peraturan larangan mudik. Sejak 22 April 2021, pemerintah memperketat aturan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Menurut survei, ada sekitar tujuh juta penduduk yang berencana mudik di luar dari tanggal berlakunya larangan mudik. Kebanyakan masyarakat masih tetap memanfaatkan momen yang ada sebisa mungkin untuk pergi mudik.
Apabila Tunas Friends termasuk salah satunya, berhati-hatilah. Pemerintah terus memantau pergerakan penduduk, bahkan siap sedia melakukan penegasan putar balik bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota tepat di tanggal larangan mudik.
Persyaratan Berkendara Mobil Pribadi untuk Mudik Lebaran
Lalu, bagaimana jika Tunas Friends ingin bepergian ke luar kota di luar tanggal peniadaan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi?
Sebenarnya boleh, namun tetap mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku ya, Tunas Friends! Jangan terkejut pula, jika Tunas Friends diberhentikan di tengah jalan untuk pemeriksaan singkat oleh pihak berwenang yang sedang bertugas.
Pelaku perjalanan transportasi darat (pribadi) diharuskan melakukan Rapid Test PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bisa juga menggunakan hasil GeNose C19 yang tesnya dilakukan di rest area sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang dengan kendaraan pribadi juga bisa dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Perlu diketahui, anak-anak yang usianya di bawah lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test PCR, Antigen, maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Diimbau pula bagi pengguna kendaraan pribadi untuk melakukan pengisian E-HAC Indonesia saat akan melakukan perjalanan domestik. E-HAC adalah Electronic - Health Alert Card, yang merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Begitu pula bagi Tunas Friends yang melakukan perjalanan mudik dengan transportasi umum, akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau GeNose C19 oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah (apabila perlu).
Jika hasil tesnya negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Serta, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan juga isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaannya keluar.
Surat Izin Perjalanan/SIKM dan Ketentuannya
Tidak berhenti sampai di situ saja. Bagi yang sudah mendapat izin melakukan perjalanan, hendaknya mencetak Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin keluar/Masuk (SIKM) dalam bentuk hardcopy dengan ketentuan sebagai berikut.
Pegawai Instansi Pemerintah, ASN, Pegawai BUMN dan BUMD, Anggota TNI/POLRI
Print out (cetak) Surat Izin Tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pegawai Swasta
Print out (cetak) Surat Izin Tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pekerja Informal
Print out (cetak) Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Masyarakat Umum
Print out (cetak) Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Di samping itu, terdapat beberapa ketentuan dari Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang perlu dipenuhi, yaitu:
Berlaku individual/perorangan
Berlaku sekali perjalanan pulang-pergi lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara
Wajib bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun
Pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, syarat dan ketentuan perjalanan domestik/internasional tetap berlaku sesuai dengan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Tunas Friends juga harus bersiap, akan ada pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen di atas. Lokasinya tepat di pintu kedatangan (pos kontrol) rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah konglomerasi.
Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Berpergian
Ada beberapa golongan masyarakat yang dikecualikan dalam peraturan larangan mudik, alias diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lintas kota, seperti:
Kendaraan distribusi logistik
Kelompok masyarakat dengan keperluan non mudik; bekerja/dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan pendamping 1 orang, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
Daftar masyarakat yang disebutkan di atas berhak bepergian ke luar kota sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta pembuktian yang valid dan tidak mengada-ada.
Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik 2021
Ternyata, ada sanksi yang didapatkan bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021. Sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga sanksi kurungan pidana.
Sanksi ini dibuat agar masyarakat memahami bahwa sebuah kebijakan itu ada untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat bisa mengerti situasi dan kondisi yang terjadi di balik peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Setelah membaca berbagai peraturan, persyaratan, serta ketentuan yang dibuat pemerintah, apakah Tunas Friends tetap ingin melakukan perjalanan domestik/internasional? Sebaiknya segera dipikirkan ulang ya, Tunas Friends!
Jangan lupa melakukan perawatan berkala untuk kendaraan Tunas Friends, booking service sekarang di Tunas Toyota. Klik di sini untuk mengetahui cabang bengkel Tunas Toyota terdekat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memberi inspirasi bagi Tunas Friends! Selamat beraktivitas!
Comentarios