top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis

Diperbarui: 28 Jul 2022


pembuatan sim gratis

Pengumuman SIM gratis telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan peraturan pembuatan SIM gratis dan perpanjang SIM bagi masyarakat tertentu.


Perlu diketahui, adanya syarat dan ketentuan dalam mengurus SIM gratis ini. Di mana syarat dan ketentuan ini berlaku untuk masyarakat Indonesia dengan beberapa kriteria. Sehingga tidak semuanya bisa mendapat keringanan dan mendapat pelayanan SIM gratis.



Oleh karena itu, pentingnya membuka wawasan dari berbagai sumber. Salah satunya dengan membaca berita di internet yang terpercaya dan mengulas informasi yang valid dan faktual adanya.



Kabarnya, Tunas Friends benar-benar tidak akan dikenakan biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM sepeserpun. Apakah benar? Daripada menerka-nerka, simak informasi lengkapnya di bawah ini yuk!



Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perpanjang dan Pembuatan SIM Gratis

Seperti yang telah dikatakan di awal, Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini sudah ditandatangani pada tanggal 21 Desember 2020.


Di dalamnya terdapat peraturan yang berkaitan dengan pembuatan dan perpanjang SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, penerbitan SKCK, serta mutasi kendaraan bermotor.


Syarat dan ketentuan pembuatan SIM gratis dan perpanjang SIM dituangkan dalam pasal 7 ayat (1). Pasal ini memiliki bunyi sebagai berikut.


“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),”

Selain itu, ada penjelasan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif yang perlu disetujui lebih dulu oleh Menteri Keuangan. Terdapat pula jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, seperti:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru

  • Penerbitan perpanjangan SIM

  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

  • Penerbitan STNK

  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

  • Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

  • Penerbitan BPKB

  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

  • Penerbitan SKCK


Perlu diingat, Peraturan Pemerintah ada untuk dipatuhi. Sudah selayaknya masyarakat memahami setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jangan sampai Tunas Friends melewatinya dan bertindak seenaknya.


Jangan pula memalsukan data diri Tunas Friends demi mendapatkan kesempatan menikmati pembuatan dan perpanjang SIM gratis, padahal Tunas Friends mampu membayarnya karena tidak masuk ke dalam kategori yang dimaksud.



7 Kelompok yang Mendapatkan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis

Nah, pada poin ini terdapat penjelasan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan pelayanan khusus ini (pelayanan SIM gratis), yakni:

  • Penyelenggara kegiatan sosial

  • Penyelenggara kegiatan keagamaan

  • Penyelenggara kegiatan kenegaraan

  • Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar

  • Masyarakat tidak mampu

  • Mahasiswa/pelajar

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)


Selain dari tujuh kelompok di atas, perpanjang dan pembuatan SIM gratis tidak berlaku. Dengan kata lain, Tunas Friends perlu mengeluarkan sejumlah biaya yang wajib diserahkan pada petugas loket.


Pada ulasan berikutnya akan dijelaskan mengenai biaya pembuatan dan perpanjang SIM khusus untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam tujuh kelompok yang disebutkan. Simak ya!



Biaya Pembuatan SIM

Tunas Friends tahu berapa kira-kira biaya pembuatan SIM? Ternyata terdapat sedikit perbedaan antara SIM A dan B dengan SIM C. Berikut ini adalah tabel yang berisi daftar biaya pembuatan SIM di Indonesia per Januari 2021.


  • SIM A: Rp120.000

  • SIM A UMUM: Rp120.000

  • SIM B1: Rp120.000

  • SIM B1 UMUM: Rp120.000

  • SIM B2: Rp120.000

  • SIM B2 UMUM: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000


Biaya di atas bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung peraturan yang berlaku. Ketahui terus perkembangan terbarunya agar Tunas Friends bisa mempersiapkan budget sebelum memutuskan membuat SIM A, SIM B, dan juga SIM C.



Biaya Perpanjang SIM

Lalu, berapa biaya perpanjang SIM? Tentu berbeda dengan biaya pembuatan SIM ya, Tunas Friends! Biayanya pun bervariasi, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Berikut ini adalah tabel yang berisi daftar biaya perpanjang SIM di Indonesia per Januari 2021.


  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM D: Rp30.000


Biaya di atas bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung peraturan yang berlaku. Ketahui terus perkembangan terbarunya agar Tunas Friends bisa mempersiapkan budget sebelum memutuskan membuat SIM A, SIM B, SIM C, dan juga SIM D.



Setelah mengetahui informasi tentang SIM gratis hingga biaya pembuatan SIM dan biaya perpanjang SIM, Tunas Friends dapat mempersiapkan uangnya dari jauh hari. Walaupun jadwal perpanjang SIM ada di akhir bulan.


Akhir bulan adalah saat-saat terakhir Tunas Friends menyimpan sisa gaji bulanan bukan? Nah, bicara tentang gaji bulanan. Sudahkah Tunas Friends menabung untuk membeli mobil impian?


Sekarang, mari kunjungi situs web Tunas Toyota dan lihat spesifikasi beserta harga mobil Toyota yang sesuai dengan kebutuhan Tunas Friends. Jika ingin mengetahui keseluruhan produk Toyota Indonesia klik di sini.



0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page