top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Penjelasan Mengenai Syarat, Lokasi dan Biaya Uji Emisi DKI Jakarta

Diperbarui: 26 Jan 2023


Biaya Uji Emisi
Biaya Uji Emisi

Uji emisi memiliki tujuan untuk mengurangi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang disebabkan oleh mesin kendaraan. Cara pengujian emisi yaitu dengan memasang alat pendeteksi pada gas knalpot kendaraan.


Dalam pengujian, mesin kendaraan harus dalam kondisi hidup, tetapi alat-alat yang bersangkutan dengan elektronik seperti lampu, pendingin udara, radio harus mati. Proses pengujian memakan waktu sekitar 5-7 menit.



Setelah alat selesai mendeteksi, kadar asap pada kendaraan tersebut akan dicatat. Zat kimia yang dideteksi pada pengujian ini yaitu karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO).


Setelah semua pengujian telah selesai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan sertifikasi lulus uji emisi kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi.


Syarat Uji Emisi Kendaraan

Ada beberapa syarat kelulusan untuk bisa lulus uji emisi. Syarat-syarat untuk lulus uji emisi yaitu:

  1. Mobil berbahan bakar bensin dengan tahun produksi setelah 2007 harus memiliki kadar karbon dioksida di bawah 3% dengan HC di bawah 700 ppm.

  2. Mobil berbahan bakar bensin dengan tahun produksi setelah 2007 wajib memiliki kadar karbon dioksida di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

  3. Mobil berbahan bakar diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

  4. Mobil berbahan bakar diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.

  5. Mobil berbahan bakar diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.

  6. Mobil berbahan bakar diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.

  7. Motor 4 tak dengan tahun produksi sebelum 2010 harus memiliki karbon monoksida maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.

  8. Motor dengan tahun produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak harus memiliki karbon monoksida 4,5% dan HC 2000 ppm.

  9. Motor 2 tak dengan tahun produksi sebelum 2010 harus memiliki karbon monoksida di bawah 4,5% dan HC 12000ppm.

Lokasi Uji Emisi

Untuk mengetahui lokasi pengujian ini dapat diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang sudah disediakan oleh DLH DKI Jakarta. Selain itu, tunas friends juga bisa mengunjungi beberapa bengkel resmi tunas toyota untuk melakukan uji emisi.



Untuk informasi lebih lanjut mengenai uju emsi di bengkel resmi tunas toyota, tunas frineds bisa langunsung menghubungi kami dengan cara mengklik link dibawah ini.

Biaya Uji Emisi

Biaya untuk melakukan pengujian emisi ini ada yang gratis dan juga ada yang bayar. Humas DLH DKI Jakarta menuturkan bahwa biaya uji emisi untuk kendaraan roda dua Rp.50.000 - Rp.60.000 tergantung dengan perhitungan bengkel Toyota.



Tetapi, uji emisi yang diadakan langsung oleh pemerintah tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis. Jadi, jika Tunas Friends melakukan pengujian emisi, biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda belum tentu sama di setiap tempat.Tunas Friends dapat memilih lokasi yang sesuai dengan kantong atau budget masing-masing.


Untuk menambah jumlah pengguna kendaraan untuk melakukan uji emsi, wacana terbaru pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan setiap bengkel untuk memiliki alat uji emisi.



Itulah beberapa informasi mengenai aturan uji emisi, lokasi uji emisi serta harga uji emisi. semoga ulasan diatas membantu yah, jangan lupa melakukan uji emisi yah.

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page