top of page
Cari
Gambar penulisAdmin

Rencana Ganjil Genap DKI Jakarta 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan

Diperbarui: 22 Sep 2023


Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap Jakarta

Tunas Friends, pasti sudah tidak asing lagi untuk mendengar kata-kata ganjil genap bukan? Apalagi bagi yang tinggal atau bekerja di sekitaran Jakarta. Untuk mengurangi pergerakan masyarakat saat pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berencana untuk menerapkan sistem ganjil genap DKI Jakarta yang berlaku untuk 24 jam di seluruh ruas jalan di Ibu Kota.


Bagi Tunas Friends yang belum mengetahui dengan mekanisme dari sistem ganjil genap, sistem ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan tanggal dan plat nomor. Jadi, untuk pengendara yang memiliki mobil dengan plat nomor berakhiran ganjil maka hanya bisa bebas berkendara pada tanggal ganjil, untuk pengendara yang memiliki mobil dengan plat nomor berakhiran genap maka hanya bisa bebas berkendara pada tanggal genap. Untuk pengendara yang memiliki kendaraan dengan plat nomor berakhiran 0 dianggap sebagai angka genap. Saat ini, sistem Ganjil Genap DKI Jakarta diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB, rencananya akan diterapkan 24 jam untuk masa pandemi ini.



Ketentuan dari sistem Ganjil Genap DKI Jakarta itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta.


Bagi yang melanggar sistem Ganjil Genap DKI Jakarta akan terkena sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan sebesar Rp. 500.000 untuk setiap kali pelanggaran. Tunas Friends, sebelum keluar rumah, jangan lupa ya untuk mengecek tanggal dan nomor akhir mobil kalian ya.


Tujuan dari penerapan sistem ganjil genap yang berlaku selama 24 jam saat pandemi ini adalah untuk mengurangi pergerakan masyarakat di Kota Jakarta dan juga untuk meminimalisasi kenaikan pasien positif COVID-19. Sampai Agustus 2020, sistem ganjil genap sudah dijalankan kembali, walaupun saat masa PSBB beberapa bulan terakhir, sistem ganjil genap sempat dihapus sementara waktu. Namun, karena terdapat lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta dalam beberapa terakhir. Sehingga sistem Ganjil Genap DKI Jakarta direncanakan untuk diterapkan 24 jam dan berlaku untuk semua ruas jalan.


Sumber: Instagram


25 Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta 2020

  1. Jalan Medan Merdeka Barat;

  2. Jalan M.H. Thamrin;

  3. Jalan Jenderal Sudirman;

  4. Jalan Gatot Subroto;

  5. Jalan H.R. Rasuna Said.

  6. Jalan Panglima Polim

  7. Jalan Sisingamangaraja

  8. Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)

  9. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS. Tubun);

  10. Jalan Jenderal M.T. Haryono;

  11. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;

  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan

  13. Jalan Pintu Besar Selatan

  14. Jalan Gajah Mada

  15. Jalan Hayam Wuruk

  16. Jalan Majapahit

  17. Jalan Balikpapan

  18. Jalan Suryopranoto

  19. Jalan Kyai Caringin

  20. Jalan Tomang Raya

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Senen Raya

  25. Jalan Gunung Sahari


28 Gerbang Tol yang Terkena Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta

Selain ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, ada beberapa pintu keluar dan masuk tol yang terkena sistem ganjil genap juga. Jadi, Tunas Friends tidak bisa masuk atau keluar dari tol tersebut apabila plat nomor mobil tidak sesuai dengan jadwal ganjil genapnya.


Berikut ini merupakan 28 Gerbang Tol yang terkena sistem ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih


Selain itu, terdapat juga 12 jenis kendaraan yang bebas melewati sistem Ganjil Genap DKI Jakarta. 12 jenis kendaraan itu adalah kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan berpenggerak listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berplat dinas, TNI dan POLRI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pertama pada kecelakan, dan kendaraan dengan kepentingan tertentu sesuai pertimbangan POLRI, contohnya kendaraan pengangkut uang.


Tunas Friends, jangan khawatir kegiatan sehari-harinya terganggu dengan diterapkannya sistem Ganjil Genap DKI Jakarta yang berlaku 24 jam, karena Tunas Friends bisa menambah kendaraan baru untuk menunjang aktivitas sehari hari dengan datang ke Dealer Tunas Toyota terdekat, membeli secara online di sini, dan Tunas Friends juga bisa membeli mobil Toyota di Tokopedia.

0 komentar

Comments


bottom of page