Angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor masih tergolong tinggi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah untuk menekan jumlah kasus positif di Kota Bogor dengan penerapan ganjil genap Bogor.
Bima Arya Sugiarto, selaku Wali Kota Bogor, mengatakan bahwa per tanggal 6 Februari Kota Bogor akan menerapkan peraturan ganjil genap untuk seluruh kendaraan motor dan mobil. Bima berharap dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap Bogor ini, angka positif COVID-19 akan turun.
Kebijakan ganjil genap diambil karena Bima menegaskan bahwa Pemkot Bogor memutuskan untuk tidak menerapkan lockdown di kota Bogor. Selama penerapan ganjil genap Bogor berlangsung, Ia menjelaskan bahwa akan ada pengawasan ketat terhadap aktivitas dan mobilitas warga.
Di artikel ini kita membahas tentang peraturan ganjil genap terbaru ini. Tapi, sebelum itu pastikan Tunas Friends sudah melakukan service untuk mobil Toyota kesayangan. Kalau belum, yuk booking service di Tunas Toyota sebelum bepergian menggunakan mobilnya.
Yuk, sama-sama kita simak penjelasan detail peraturan ganjil genap di Bogor!
Baca juga: Manfaat Servis Mobil Toyota secara Berkala
Apa itu Peraturan Ganjil Genap Akhir Pekan?
Peraturan ganjil genap merupakan aturan di mana kendaraan yang boleh melintas di jalan atau wilayah tersebut adalah kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Ganjil atau genap-nya nomor polisi, dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan tersebut.
Artinya, apabila tanggal pada hari itu genap, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Sedangkan, pada tanggal ganjil, hanya mobil bernomor polisi ganjil yang boleh melintas di wilayah tersebut.
Kapan Ganjil Genap di Bogor Diberlakukan?
Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada tanggal 5 Februari 2021 ini hanya diberlakukan setiap akhir pekan.
Aturan ganjil genap terbaru ini resmi diberlakukan pada tanggal 6 Februari 2021 sampai 14 hari kedepan. Berikut adalah rincian peraturannya:
Sabtu, 6 Februari 2021
Minggu, 7 Februari 2021
Jumat, 12 Februari 2021
Sabtu, 13 Februari 2021
Minggu, 14 Februari 2021
Jenis Kendaraan Apa yang Terkena Peraturan Ini?
Seluruh kendaraan bermotor, mobil dan motor, yang melintas di Kota Bogor terkena aturan ganjil genap ini.
Kendaraan yang tidak terkena peraturan ini adalah pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan yang pengangkut sembako atau logistik, dan kendaraan dinas pemerintah.
Titik Pemeriksaan Polisi
Terdapat 11 titik pemeriksaan yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian Kota Bogor, yaitu:
Simpang Bubulak
Simpang Ciawi
Simpang Bogor Outer Ring Road (BORR)
Simpang Pomad
Simpang Terminal Baranangsiang
Simpang Yasmin
Simpang RSUD
Simpang Gunung Batu
Simpang Empang
Simpang Air Mancur
Simpang Batutulis
Lokasi-lokasi checkpoint tersebut adalah jalur protokol yang merupakan jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor atau akses ke pusat Kota Bogor.
Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Bagi para pelanggar kebijakan ini, tidak ada sanksi berupa denda ataupun kerja sosial.
Apabila pelanggar tertangkap melintas oleh pihak yang bersangkutan, maka pengendara akan diminta putar balik dan tidak diizinkan untuk melintas.
Dengan ini, pihak kepolisian menghimbau untuk para pengendara kendaraan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan tidak berkendara apabila nomor seri kendaraan tersebut tidak sesuai dengan tanggalnya.
Jadi untuk para Tunas Friends, perhatikan peraturan yang berlaku di wilayah Bogor ya!
Untuk Tunas Friends yang ingin pergi ke Bogor dengan menggunakan mobil Toyota baru, bisa klik di sini. Tunas Friends juga bisa daftar servis mobil Toyota kesayangan sebelum dipakai untuk pergi ke Bogor di sini.
Comentários