top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

26 Wilayah Ganjil Genap Jakarta 2023, Jangan Sampai Salah!

Diperbarui: 6 Jul 2023


Ganjil genap jakarta
Ganjil genap jakarta

Bagi yang sudah terbiasa berkendara di jakarta mungkin susah mengetahui dimana wilayah-wilayah yang memberlakukan ganjil genap. Namun, bagi yang belum mengetahuinya, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui 26 wilayah ganjil genap jakarta yang saat ini telah berlaku.


Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.



Ganjil genap jakarta bertujuan untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi dan sekaligus untuk menurunkan tingkat emisi karbon di jakarta. Dengan adanya aturan ini juga diharapkan akan mengurangi kepadatan jalanan jakarta.


Peraturan ganjil genap jakarta ini mengecualikan beberapa kendaraan untuk dapat melintas pada kawasan ganjil genap. Adapun beberapa kendaraan yang dikecualikan meliputi:

  • Kendaraan berstiker disabilitas;

  • Ambulans;

  • Pemadam Kebakaran;

  • Angkutan umum berplat kuning;

  • Sepeda motor;

  • Kendaraan berbahan bakar listrik;

  • Truk tangki bahan bakar;

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Jadwal dan Waktu Ganjil Genap Jakarta

Adapun jadwal dan waktu ganjil genap jakarta ini berlaku pada Hari: Senin-Jumat (Kecuali hari libur nasional) pada Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.



Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Saat ini 26 titik ganjil genap jakarta terbagi kedalam beberapa wilayah, saat ini berlaku pada wilayah jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta timur dan jakarta barat.


Titik Ganjil Genap Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat

  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari


Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said


Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan D.I Pandjaitan

  • Jalan Jenderal Ahmad Yani

  • Jalan Pramuka


Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S Parman


Hukuman Ganji Genap Jakarta

Aturan ganjil genap ini sendiri memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipatuhi. Adapun hukuman bagi pelanggaran ganjil genap berupa denda. Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta sendiri diatur pada pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Dan Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.


Itulah beberapa informasi seputar ganjil genap jakarta pada 2023. Semoga informasi di atas dapat membantu tunas friends yang ingin berkendara di jalanan jakarta agar terhindar dari hukuman pelanggaran.

0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page