top of page
Cari
  • Gambar penulisAdmin

Perpanjang STNK Mobil? Ini Hal-Hal yang Harus Disiapkan


A Picture of a vehicle registration in Indonesia

STNK mobil adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda bukti bahwa kendaraan tunas friends telah terdaftar di Samsat dan sudah sah untuk beroperasi di jalan raya.


Namun, STNK memiliki masa berlaku tertentu, dan tunas friends perlu memperpanjangnya secara berkala. Kali ini, kita akan membahas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang STNK mobil sesuai peraturan.


Seperti pembahasan di awal tadi, STNK ini memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya satu tahun, dan perlu diperpanjang secara berkala. Jika tunas friends tidak memperpanjang STNK tepat waktu, Anda akan melanggar hukum dan dikenai denda. Oleh karena itu, memahami dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK adalah langkah penting dalam menjaga kendaraan Anda tetap sah untuk digunakan di jalan. Adapun dokumen yang Harus dipersiapkan untuk Memperpanjang STNK Mobil sebagai berikut.


KTP Pemilik Kendaraan

Dokumen pertama yang harus tunas friends siapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. KTP adalah tanda pengenal resmi dan digunakan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan. Pastikan bahwa KTP yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum pada STNK.


STNK Asli yang Akan Diperpanjang

STNK asli yang akan diperpanjang adalah dokumen utama yang diperlukan. Pastikan Anda memiliki STNK asli yang masih berlaku. STNK ini akan digunakan sebagai referensi untuk penerbitan STNK yang baru.


Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir

Dalam rangka memperpanjang STNK, Anda perlu membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkan bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir. Pajak ini biasanya harus dibayar setiap tahun dan berbeda-beda tergantung pada jenis dan usia kendaraan Anda. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran pajak yang sah.


Bukti Bayar PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia memberlakukan PPNBM untuk kendaraan bermotor baru atau bekas. Jika Anda membeli kendaraan baru, pastikan Anda memiliki bukti pembayaran PPNBM, yang harus disertakan dalam proses perpanjangan STNK.


Dokumen-dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Selain dokumen-dokumen diatas, tunas friends mungkin juga perlu menyertakan dokumen tambahan, tergantung pada persyaratan yang berlaku di wilayah Anda. Ini bisa termasuk surat-surat persetujuan dari pemilik kendaraan sebelumnya (jika kendaraan bekas), bukti perbaikan atau pemeliharaan yang perlu Anda lakukan, atau dokumen lain yang diminta oleh petugas Samsat.


Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK mobil. Perlu diketahui juga, biasanya di setiap daerah menetapkan aturan dokumen yang berbeda-beda. Maka dari itu, untuk lebih pastinya, tunas friend bisa langsung mendatangi SAMSAT terdekat untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai perpanjangan STNK.


0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page